Senin, 13 Juni 2011

Memahami Masalah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Perusahaan Bag-5

9. Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama

Pasal 104 UU No.13 Thn 2003 mengatakan:

1.Setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh

2.Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 102, serikat pekerja/serikat buruh berhak menghimpun dan mengelola keuangan serta mempertanggungjawabkan keuangan organisasi termasuk dana mogok

3.Besarnya dan tata cara pemungutan dana mogok sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dalam anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga serikat pekerja/serikat buruh yang bersangkutan

Ketentuan umum pada pasal 1 ayat (1) dan (2) Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.48/MEN/IV/2004 mengatakan:

1.Peraturan Perusahaan* adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan

2.Perjanjian kerja bersama adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak

Note:

UU No. 13 Thn 2003 pasal 1 ayat (6) mengatakan:

Perusahaan adalah:

a. Setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum baik milik swasta maupun milik Negara yang mepekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.

b. Usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain

Tata cara pembuatan Peraturan Perusahaan terdapat pada pasal 2 ; KEP.48/MEN/IV/2004 mengatakan:

1.Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang wajib memuat Peraturan perusahaan

2.Isi dari peraturan perusahaan adalah syarat kerjayang belum diatur dalam peraturan perundang-undangan dan rincian pelaksanaan ketentuan dalam perturan perundang-undangan

3.Dalam hal peraturan perusahaan akan mengatur kembali materi dari peraturan perundangan maka ketentuan dalam peraturan perusahaan tersebut harus lebih baik dari ketentuan dalam peraturan perundang-undangan

Pasal 3 pada keputusan menteri tersebut mengatakan:

1.Peraturan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dibuat dan disusun oleh pengusaha dengan memperhatikan saran dan pertimbangan terhadap wakil pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan

2.Wakil pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat tidak memberikan saran dan pertimbangan terhadap peraturan perusahaan yang diajukan oleh pengusaha

3.Wakil pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipilih oleh pekerja/buruh secara demokratis mewakili dari setiap unit kerja yang ada diperusahaan

Persyaratan pembuatan Perjanjian Kerja Bersama terdapat pada pasal 12 KEP.48/MEN/IV/2004 mengatakan:

1.Perjanjian Kerja Besama dirundingkan oleh serikat/ekerja/serikat buruh yang telah tercatat pada instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan dengan pengusaha atau beberapa pengusaha

2.Perundingan perjanjian kerja bersama harus dibatasi itikad naik dan kemauan bebas kedua belah pihak

3.Perundingan perjanjian kerja bersama sebagaimana dimaksud ayat (1) dan (2) dilakukan secara musyawarah untuk mufakat

4.Lamanya perundingan perjanjian kerja bersama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan berdasarkan kesepakatan para pihak dan dituangkan dalam tata tertib perundingan

@copyright

Sumber:

- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan; Download>

- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial ; Download>

- Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: KEP. 48/MEN/IV/2004 Tentang Tata Cara Pembuatan Dan Pengesahan Peraturan Perusahaan Serta Pembuatan Dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama; Download>

- Sumber-sumber lain

0 komentar: