Senin, 13 Juni 2011

Memahami Masalah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Perusahaan Bag-4

Besaran perkalian pesangon, tergantung alasan PHK-nya. Besaran pesangon dapat ditambah tapi tidak boleh dikurangi. Besaran kompensasi (Uang Pesangon/ Uang Pisah) tergantung alasan PHK Seperti terlihat pada tabulasi dibawah ini:

Note: PP = Peraturan Perusahaan/Perjanjian Kerja Bersama

8.1 Contoh Perhitungan Uang Kompensasi (Karyawan di PHK oleh Perusahaan)

Contoh 1:

Badu seorang teknisi tinggal di Jakarta telah bekerja selama sepuluh tahun di PT Manahan Pagarubuh yang juga berdomisili di Jakarta, dengan upah Rp 3 juta per bulan. Ia kemudian di PHK oleh perusahaannya karena melakukan pelanggaran terhadap perjanjian kerja.

Maka, Badu berhak atas kompensasi sebesar:

UP = Rp 3.000.000 x 1 x 9 = Rp. 27.000.000, {3 juta dikali 1 UP (karena melanggar Perjanjan kerja) dikalikan dengan 9 bulan upah}

UPMK = Rp 3.000.000 x 1 x 4= Rp.12.000.000,- (tiga juta kali 4 bulan upah, karena masa kerja 10 tahun

UPH = 15% x (27 juta + 12 juta) =Rp 5.850.000,- ( misalnya perhitungan UPH ini disebutkan cara menghitungnya dalam peraturan perusahaan/perjanjian kerja bersama)

Total Kompensasi = UP + UPMK + UPH

Total Kompensasi = Rp.27.000.000 + Rp.12.000.000 + Rp.5.850.000 = Rp. 44.850.000,-

8.2 Contoh Perhitungan Uang Kompensasi (Karyawan Meninggal Dunia)

Contoh 2:

Sesuai dengan UU No.13 Thn 2003 pasal 166 yang mengatakan bahwa: Dalam hal hubungan kerja berakhir karena pekerja/buruh meninggal dunia, kepada ahli warisnya diberikan sejumlah uang yang besar perhitungannya sama dengan perhitungan 2 (dua) kali uang pesangon sesuai ketentuan pasal 156 ayat (2), 1 (satu) kali uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat (4).

Dengan demikian bila Badu sesuai pada contoh 1 diatas setelah 10 tahun bekerja tiba-tiba meninggal dunia maka besar kompensasi yang diperoleh adalah:

UP = (Rp 3.000.000 x 2 x 9) = Rp. 54.000.000,

UPMK = (Rp 3.000.000 x 1 x 4) = Rp.12.000.000,- (tiga juta kali 4 bulan upah, karena masa kerja 10 tahun)

UPH = 15% x (27 juta + 12 juta) = Rp 5.850.000,- Jumlah 27 juta didapat dari 1 x UP = ((Rp 3 juta x 1 x 9) = 27 juta)

Total Kompensasi = UP + UPMK + UPH

Total Kompensasi = Rp.54.000.000 + Rp.12.000.000 + Rp 5.850.000 = Rp. 71.850.000,-

8.3 Contoh Perhitungan kompensasi Uang Pisah (Karyawan Mengundurkan Diri)

Contoh 3:

Karyawan dengan jabatan Operator Mesin bernama Ahmad yang sudah bekerja selama 6 tahun 2 bulan mengundurkan diri dari PT.Manahan Pagarubuh. Pada saat pengunduran diri gaji Ahmad sebesar Rp. 1.200.000,-/bulan ditambah uang transport yang sifatnya tetap sebesar Rp.320.000/bulan. Selain itu ada uang makan sebesar Rp. 10.000/kehadiran.

Perhitungan Uang Pisah :

Uang Pisah = {(upah pokok + Tunjangan Tetap ) x besar uang pisah } + Penggantian Perumahan sebesar 15% uang pisah. Maka:

Uang Pisah = {(Rp.1.200.000 + Rp.320.000) x 3} x 115%; (Rp. 1.520.000 kali 3 bulan upah, karena masa kerja 6 tahun lebih dikali 115%)

Uang Pisah = (Rp.1.520.000 x 3 ) x 115%

Uang Pisah = Rp.4.560.000 x 115%

Total Uang Pisah yang diterima Ahmad = Rp.5.244.000

Uang makan tidak dihitung karena sifatnya tidak tetap kecuali ditetapkan dalam peraturan perusahaan sebagai komponen uang penggantian hak.

8.4 Contoh Perhitungan Uang kompensasi karena karyawan Pensiun

Pasal 167 ayat (5) UU No. 13 Thn 2003 mengatakan: (5) Dalam hal pengusaha tidak mengikutsertakan pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja karena usia pensiun pada progam pension maka pengusaha wajib memberikan kepada pekerja/buruh uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat (4).

Dalam hal pensiun, UU No.13 Thn 2003 tidak mensyaratkan permasalahan jabatan terakhir. Semua level jabatan mendapat cara perhitungan uang kompensasi yang sama.

Untuk memberikan contoh perhitungan mari kita lihat dahulu contoh slip gaji karyawan yang bernama Teguh sebagai berikut:

Mari kita analisa dahulu slip gaji Teguh:

- Upah = GAJI KOTOR (1) = Rp. 5.000.000

- Gaji bersih (uang yang dibawa pulang) pada bulan Januari 2011 = (1) – (2) = Rp.4.614.286

- Potongan Jam kerja didapat dari: a. Gaji perhari =(Rp. 5000.000/30) = Rp.166.667,7/hari

(dianggap rata-rata 1 bulan = 30 hari dalam satu tahun)

b. Gaji per jam = (Rp. 166.667,7)/7 = Rp. 23.809,5/jam

(dianggap rata-rata 1 hari = 7 jam kerja dalam tiap bulan)

- Potongan jam kerja selama 1.5 jam = Rp.23.809,5 x 1.5 = Rp. 35.714

- Premi Jaminan Sosial Tenaga kerja (JAMSOSTEK) dibayar sendiri oleh karyawan dari gajnya setiap bulan = 2% x Rp. 5.000.000 = Rp.100.000

- Potongan lain-lain Rp. 250.000 karena membayar cicilan koperasi karyawan

Contoh 4a: Hitunglah besar uang kompensasi yang diterima teguh bila pada bulan Pebruari 2011 ia sudah pensiun (usia 55 tahun). Beliau mulai bekeja sejak Maret tahun 1999. Dengan demikian lamanya beliau bekerja = 2011 – 1999 = 11 tahun 11 bulan.

- Uang pesangon (UP) = (Rp 5.000.000 x 2 x 9) = Rp. 90.000.000, (masa kerja lebih 8 tahun pasal 156 ayat (2))

- Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) = (Rp 5.000.000 x 1 x 4) = Rp.20.000.000,- (lima juta kali 4 bulan upah, karena masa kerja kurang dari 12 tahun , pasal 156 ayat (3))

- Uang Penggantian Hak (UPH) = 15% x (45 juta + 20 juta) = Rp 9.750.000,- Jumlah 45 juta didapat dari 1 x UP = ((Rp 5 juta x 1 x 9) = 45 juta) . (Dalam contoh ini misalnya dalam PP/PKB besar UPH ditetapkan disebutkan seperti itu cara menghitungnya

Total Kompensasi = UP + UPMK + UPH

Total Kompensasi = Rp.90.000.000 + Rp.20.000.000 + Rp 9.750.000 = Rp. 119.750.000,-

Pasal 167 ayat (1) UU No.13 2003 mengatakan: (1) Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena memasuki usia pensiun dan apabila pengusaha telah mengikutkan pekerja/buruh pada program pensiun yang iurannya dibayar penuh oleh pengusaha, maka pekerja/buruh tidak berhak mendapatkan uang pesangon sesuai ketentuan pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan pasal 156 ayat (3), tetapi berhak atas uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat (4).

Pasal 167 ayat (2) UU No.13 2003 mengatakan: (2) Dalam hal besarnya jaminan atau manfaat pensiun yang diterima sekaligus dalam program pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ternyata lebih kecil daripada uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan pasal 156 ayat (2) dan uang penghargaan masa kerja kerja 1 (satu) kali ketentuan pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat (4), maka selisihnya dibayar oleh pengusaha.

Contoh 4b (contoh yang sejalan dengan pasal 167 ayat (1):

Hitunglah besar uang kompensasi yang diterima Andorano yang memasuki usia pensiun pada bulan Pebruari 2011 ia sudah pensiun (usia 55 tahun). Beliau mulai bekeja sejak Maret tahun 1999. Pada waktu pensiun gaji pokok yang diperoleh sebesar Rp.4.500.000/bulan,- dan hanya mendapat tunjangan kesehatan sebesar Rp. 500.000/bulan. Disamping itu selama bekerja perusahaan mengikutkan beliau dalam program pensiun yang besarnya 1.000.000/bulan. Sisa cutinya pada saat itu adalah 15 hari. Beliau diterima bekerja di Jakarta untuk penempatan di kota medan dan pada waktu pensiun KTP nya sudah di medan.

- Uang Pesangon (UP) = (Rp 5.000.000 x 2 x 9) = Rp. 90.000.000, (masa kerja lebih 8 tahun pasal 156 ayat (2))

- Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) = (Rp 5.000.000 x 1 x 4) = Rp.20.000.000,- (lima juta kali 4 bulan upah, karena masa kerja kurang dari 12 tahun , pasal 156 ayat (3))

- Uang Penggantian Hak (UPH)

* Uang Cuti = (15/30) x Rp. 5.000.000 = Rp. 2.500.000,-

* Ongkos Pulang ke Jakarta = 0 (nol) rupiah karena beliau telah pindah ke Medan

* Penggantian perumahan, pengobatan dan perawatan= 15% x (Rp. 45 Juta + Rp.20 Juta) = Rp. 9.750.000

Tutal uang penggantian Hak = Rp. 2.500.000 + Rp. 9.750.000 = Rp.12.250.000

Total Uang Kompensasi = Rp. 90.000.000 + Rp. 20.000.000 + Rp. 12.250.000 = Rp. 122.250.000

Sedangkan Uang yang telah dikeluarkan pengusaha pada program pensiun karyawan = Rp. 300.000 X 11 tahun 11 bulan = Rp.1.000.000/bulan x 143 bulan = Rp. 143.000.000

Karena uang jaminan pensiun lebih kecil dari perhitungan kompensasi uang pensiun ( Rp. 143.000.000 > Rp. 122.250.000) maka dengan demikian pekerja/buruh tersebut hanya memperoleh uang penggantian hak dari perusahaan yang besarnya = Rp.12.500.000,-. Dengan demikian uang akan diperoleh pekerja adalah Rp. 143.000.000 + Rp.12.500.000 = Rp. 155.500.000

Contoh 4c:

Hitunglah besar uang kompensasi yang diterima Andorano yang memasuki usia pensiun pada bulan Pebruari 2011 ia sudah pensiun (usia 55 tahun). Beliau mulai bekeja sejak Maret tahun 1999. Pada waktu pensiun gaji pokok yang diperoleh sebesar Rp.4.500.000/bulan,- dan hanya mendapat tunjangan kesehatan sebesar Rp. 500.000/bulan. Disamping itu selama bekerja perusahaan mengikutkan beliau dalam program pensiun yang besarnya 300.000/bulan. Sisa cutinya pada sat itu adalah 15 hari. Beliau diterima bekerja di Jakarta untuk penempatan di kota medan dan pada waktu pensiun KTPnya sudah di medan.

Pasal 167 ayat (3) UU No.13 Thn 2003 mengatakan: (3) Dalam hal pengusaha telah mengikutsertakan pekerja/buruh dalam program pensiun yang iurannya/preminya dibayar oleh pengusaha dan pekerja/buruh, maka yang diperhitungkan dengan uang pesangon yaitu uang pensiun yang premi/iurannya dibayar oleh pengusaha.

Pasal 167 ayat (4) UU No.13 Thn 2003 mengatakan: (4) ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dapat diatur lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Pasal 167 ayat (6) UU No.13 Thn 2003 mengatakan: (6) Hak atas manfaat pensiun sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) tidak menghilangkan hak pekerja/buruh atas jaminan hari tua yang bersifat wajib sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Contoh 4d:

Hitunglah besar uang kompensasi yang diterima Andorano yang memasuki usia pensiun pada bulan Pebruari 2011 ia sudah pensiun (usia 55 tahun). Beliau mulai bekeja sejak Maret tahun 1999 untuk penempatan di kota Medan dari Jakarta . Pada waktu pensiun gaji pokok yang diperoleh sebesar Rp.4.500.000/bulan,- dan hanya mendapat tunjangan kesehatan sebesar Rp. 500.000/bulan. Disamping itu selama bekerja perusahaan mengikutkan beliau dalam program pensiun yang besarnya 300.000/bulan tetapi separuhnya dibayar oleh perusahaan (Rp. 150.000) sedangkan sisanya sebesar Rp. 150.000,- dibayar sendiri oleh Andorano yang dipotong dari gajinya/bulan. Sisa cuti yang belum diambil 24 hari.

- Uang Pesangon (UP) = (Rp 5.000.000 x 2 x 9) = Rp. 90.000.000, (masa kerja lebih 8 tahun pasal 156 ayat (2))

- Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) = (Rp 5.000.000 x 1 x 4) = Rp.20.000.000,- (lima juta kali 4 bulan upah, karena masa kerja kurang dari 12 tahun , pasal 156 ayat (3))

- Uang Penggantian Hak (UPH)

* Uang Cuti = (24/30) x Rp. 5.000.000 = Rp. 4.000.000,-

* Ongkos Pulang ke Jakarta = Rp. 500.000

* Penggantian perumahan, pengobatan dan perawatan= 15% x (Rp. 45 Juta + Rp.20 Juta) = Rp. 9.750.000

Tutal uang penggantian Hak = Rp. 4.000.000 + Rp. 500.000 + Rp. 9.750.000 = Rp.14.250.000

Total Uang Kompensasi = Rp. 90.000.000 + Rp. 20.000.000 + Rp. 14.250.000 = Rp. 124.250.000

Sedangkan Uang yang telah dikeluarkan pengusaha pada program pensiun karyawan = Rp. 150.000 X 11 tahun 11 bulan = Rp.150.000/bulan x 143 bulan = Rp. 21.450.000

Karena uang jaminan pensiun lebih kecil dari perhitungan kompensasi uang pensiun ( Rp. 21.450.000 < Rp. 124.250.000) maka pengusaha harus membayar kekurangannya kepada Andorra sebesar = Rp.124.250.000 – Rp. 21.450.000 = Rp. 102.800.000,-. Total uang yang diperoleh pekerja = Rp.124.500.000

Lanjut ke Bag-5




0 komentar: