Minggu, 12 Juni 2011

Memahami Masalah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Perusahaan Bag-1

PHK adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan pengusaha.

Apabila kita mendengar istilah PHK, yang biasa terlintas adalah pemecatan sepihak oleh pihak pengusaha karena kesalahan pekerja. Karenanya, selama ini singkatan ini memiliki konotasi negatif. Padahal, kalau kita tilik definisi di atas yang diambil dari UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, dijelaskan PHK dapat terjadi karena bermacam sebab. Intinya tidak persis sama dengan pengertian dipecat.

Dalam prakteknya tidak semua PHK yang membutuhkan penetapan hukum dilaporkan kepada instansi ketenagakerjaan, baik karena tidak perlu ada penetapan, PHK sering tidak berujung pada sengketa hukum, atau karena pekerja tidak mengetahui hak mereka.

Sebelum Pengadilan Hubungan Industrial berdiri pada 2006, perselisihan hubungan Industrial masih ditangani pemerintah lewat Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P) dan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah (P4D) serta Pengadilan Tata Usaha Negara.

Sehubungan persoalan-persoalan yang timbul akibat PHK dan banyaknya karyawan yang tidak memahami hak-haknya dalam bekerja di perusahaan, penulis tertarik untuk mempelajari hal-hal yang dianggap penting sebagai bahan untuk menambah pengetahuan bagi karyawan maupun untuk keperluan penulis sendiri. Untuk itu beberapa hal dibawah yang perlu untuk dijelaskan yaitu:

1 Pekerja kontrak dan tetap

2 Alasan/sebab PHK

3 PHK Sukarela

4 PHK Tidak Sukarela

4.1 PHK oleh Pengusaha

4.1.a. Kesalahan Berat

4.2 Permohonan PHK oleh Pekerja

4.3 PHK oleh Hakim

4.4 PHK karena Peraturan perundang-undangan

5 Mekanisme PHK

6 Perselisihan PHK

6.1 Penyelesaian Perselisihan PHK

6.1.1 Perundingan Bipartit

6.1.2 Perundingan Tripartit

6.1.2 a. Mediasi

6.1.2 b. Konsiliasi

6.1.2c. Arbitrase

6.2. Pengadilan Hubungan Industrial

6.3. Kasasi (Mahkamah Agung)

7. Kompensasi PHK

8. Alasan PHK dan Hak Atas Uang Kompensasi

8.1 Contoh Perhitungan Uang Kompensasi (Karyawan di PHK oleh Perusahaan)

8.2 Contoh Perhitungan Uang Kompensasi (Karyawan Meninggal Dunia)

8.3 Contoh Perhitungan Kompensasi Uang Pisah (Karyawan Mengundurkan Diri)

8.4 Contoh Perhitungan Uang kompensasi karena karyawan Pensiun

9. Peraturan Perusahaan & Perjanjian Kerja Bersama

Lanjut ke Bag-2

0 komentar: